DaerahHukrimMaluku UtaraNasionalTopik Terkini

Waketum DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Pulau Morotai

190
×

Waketum DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Pulau Morotai

Sebarkan artikel ini
M. Asrul Waketum DPD GMNI Malut

MOROTAI, JELAJAHPOST.COM Wakil Ketua Umum (Waketum) DPD GMNI Maluku Utara (Malut) M. Asrul, menyoroti dugaan praktik korupsi terkait biaya perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Asrul mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Krimsus Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pihak-pihak yang terlibat harus segera ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dugaan tersebut memiliki dasar kuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan tersebut ditemukan adanya pembayaran biaya perjalanan dinas kepada anggota DPRD yang tidak melaksanakan tugas, dengan total nilai mencapai Rp135.315.000.

“Ini bukan persoalan kecil. Dari hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan sejumlah perjalanan dinas yang tidak didukung bukti lengkap. Bahkan, ada perjalanan yang tidak dilaksanakan sesuai Surat Tugas, tetapi tetap menerima penggantian biaya,”kata Asrul, Minggu (5/4/26)

Selain itu, BPK juga mencatat total kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mencapai Rp458.853.106,50.

Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 yang menekankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Asrul menjelaskan, permasalahan ini diduga terjadi akibat lemahnya proses verifikasi dokumen oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta ketidaksesuaian prosedur oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran dalam melakukan pembayaran.

Sementara menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melakukan perbaikan dalam tata kelola keuangan ke depan.

“GMNI Malut menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang,”pungkas Asrul. (A$)