HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Polemik pengadaan lampu jalan tenaga surya di Desa Kou Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas. Persoalan yang bermula dari tunggakan pembayaran pengadaan lampu jalan tersebut kini berkembang dan berpotensi berujung ke ranah hukum.
Penyedia lampu jalan tenaga surya, Acil, menyatakan akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Kou Bala-Bala, Baihaki Sabela, ke Polres Halmahera Selatan.
Langkah hukum itu rencananya ditempuh lantaran pihak pemerintah desa dinilai tidak menepati kesepakatan penyelesaian utang piutang yang sebelumnya telah dibuat di hadapan aparat Kepolisian.
Dalam kesepakatan tersebut, pengadaan lampu jalan tenaga surya disebutkan sebanyak enam unit dengan harga per unit Rp18 juta. Namun, hingga kini pembayaran atas pengadaan tersebut belum diselesaikan sepenuhnya, meski barang telah diserahkan dan digunakan di desa setempat.
Acil menilai tidak adanya itikad baik dari pihak Kades Kou Bala-Bala dalam merealisasikan isi surat pernyataan tersebut menjadi dasar kuat untuk membawa persoalan ini kembali ke jalur hukum. Menurutnya, upaya penagihan secara kekeluargaan hingga mediasi di Polres Halsel tidak membuahkan hasil.
“Karena hingga saat ini tidak ada itikad baik, ditambah lagi ada dugaan tanda tangan saya dimanipulasi. Maka saya siap menempuh jalur hukum,”tegasnya.
Sebelumnya diketahui Kades Kou Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Halsel, Baihaki Sabela, diduga belum melunasi pembayaran pengadaan 6 (enam) unit lampu jalan tenaga surya dari tahun 2024. (Awhy)













