Topik Terkini

PIJAR Haltim Desak Presiden Cabut IUP PT Arumba Jaya Perkasa, Minta Kejagung dan Bareskrim Periksa Pemda Haltim

620
×

PIJAR Haltim Desak Presiden Cabut IUP PT Arumba Jaya Perkasa, Minta Kejagung dan Bareskrim Periksa Pemda Haltim

Sebarkan artikel ini
Dok Nomor SK Gubernur Maluku Utara Tahun 2021 Terkait Izin PT Arumba Jaya Perkasa

HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Pusat Jaringan dan Informasi Halmahera Timur (PIJAR-Haltim) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arumba Jaya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tepatnya di Kecamatan Wasile Selatan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan berbagai pelanggaran hukum dan administrasi yang dilakukan perusahaan tambang tersebut sejak mengantongi izin pada tahun 2010. PT Arumba Jaya Perkasa tercatat memiliki konsesi seluas 1.184,47 hektare.

Ketua Umum PIJAR Haltim, Jainal Barmawi, menegaskan bahwa PT Arumba Jaya Perkasa diduga tidak memenuhi kriteria Clear and Clean (CnC). Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, serta diduga memperoleh IUP tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“IUP mineral logam dan batubara yang diterbitkan sejak tahun 2010 wajib melalui mekanisme lelang. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 37 juncto Pasal 51 dan Pasal 60 Undang-Undang Minerba. Namun PT Arumba Jaya Perkasa justru diduga mendapatkan izin tanpa prosedur tersebut,”terang Jainal, Rabu (14/01/26)

PIJAR Haltim meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, serta Kepala Desa Sarmaake, Kepala Desa Loleba, dan Camat Wasile Selatan.

“Mereka diduga mengetahui, bahkan diduga memfasilitasi aktivitas PT Arumba Jaya Perkasa meski legalitas perusahaan dinilai bermasalah,”bebernya.

IUP Sempat Dibatalkan, Muncul Kembali
Jainal mengungkapkan, pada Januari 2022, almarhum Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) sempat merekomendasikan 13 IUP ke Kementerian ESDM untuk dimunculkan dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). Namun rekomendasi tersebut kemudian dibatalkan.

“PT Arumba Jaya Perkasa termasuk salah satu perusahaan yang IUP-nya dibatalkan saat itu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP yang tidak terdaftar dalam database CnC maupun Non-CnC wajib melalui mekanisme lelang, termasuk izin yang sebelumnya diterbitkan oleh bupati,”jelas Jainal.

Abaikan Kewajiban Reklamasi
PIJAR Haltim juga menyoroti kewajiban reklamasi dan pascatambang yang diduga diabaikan oleh perusahaan. Sesuai regulasi, setiap pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang sebelum melakukan kegiatan eksplorasi, serta menyediakan jaminan reklamasi berupa dana tunai atau jaminan bank.

“Faktanya, PT Arumba Jaya Perkasa diduga dibiarkan melakukan kegiatan eksplorasi tanpa jaminan reklamasi dan pascatambang. Ini jelas bertentangan dengan aturan dan mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang baik,”ujarnya.

Publik Menanti Sikap Tegas Presiden
Menurut PIJAR Haltim, kasus PT Arumba Jaya Perkasa menjadi ujian serius bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi tata kelola pertambangan nasional, terutama dalam pemberantasan tambang ilegal dan perlindungan lingkungan.

“Kini kewibawaan Presiden Prabowo dipertaruhkan. Masyarakat Maluku Utara menanti keberanian dan ketegasan Presiden untuk mencabut izin PT Arumba Jaya Perkasa serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,”tandas Jainal sembari menutup.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Jelajahpost.com masih berupaya mengonfirmasi Kades Loleba dan Camat Wasile Selatan. Sementara itu, pihak PT Arumba Jaya Perkasa yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan. (As)