HALTIM, JELAJAHPOST.COM – Perusahaan CV. WASILE DUA TUJUH yang beroperasi di Desa Dakaino, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, tidak diundang dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait legalitas dan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dimiliki perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV. WASILE DUA TUJUH menjalankan aktivitas usahanya di wilayah Dakaino, namun diduga belum mengantongi Rekomendasi Teknis dari BWS Maluku Utara sebagaimana yang diwajibkan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah aliran sungai dan kawasan terkait sumber daya air.
Tidak diundangnya CV. WASILE DUA TUJUH dalam kegiatan sosialisasi BWS Maluku Utara semakin memperkuat dugaan adanya persoalan administratif dan perizinan. Padahal, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sumber daya air bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat beroperasi tanpa kejelasan Rekomendasi Teknis dari BWS, mengingat dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin aktivitas usaha tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan tata kelola sungai.
Berdasarkan informasi yang di hipun oleh sumber yang engan disebut namanya berharap instansi terkait, baik BWS Maluku Utara maupun pemerintah daerah, segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Dakaino. Penegakan aturan dinilai penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV. WASILE DUA TUJUH maupun BWS Maluku Utara terkait status Rekomendasi Teknis perusahaan tersebut.
Reporter : As













