Topik Terkini

DPRD dan Pemkab Halsel Tetapkan Propemperda 2026, Sekda dan Ketua Pansus Tekankan Pentingnya Fondasi Regulasi Daerah

420
×

DPRD dan Pemkab Halsel Tetapkan Propemperda 2026, Sekda dan Ketua Pansus Tekankan Pentingnya Fondasi Regulasi Daerah

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD. Penetapan ini merupakan bagian penting dari siklus legislasi daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, khususnya kewajiban penyusunan program legislasi sebelum penetapan APBD.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halmahera Selatan melalui Sekretaris Daerah, Safiun Rajulan, menyampaikan pidato resmi yang menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

“Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai karakteristik daerah. Perda menjadi instrumen vital dalam menjalankan otonomi daerah,” ujar Safiun membacakan pidato Bupati.

Ia menegaskan bahwa peraturan daerah bersifat condition sine qua non atau prasyarat mutlak bagi pelaksanaan otonomi. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

“DPRD dan kepala daerah adalah dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bersifat sejajar. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan Perda dan kebijakan daerah,” lanjutnya.

Raperda ini menjadi payung hukum penting bagi sektor keuangan daerah, pendidikan, manajemen aparatur, dan tata kelola BUMD.

Ketua Pansus Bapemperda, Hi. Sagaf Hi. Taha, juga menyampaikan pidato yang menyoroti urgensi penyusunan Propemperda secara terencana dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Melalui rapat tersebut, total 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati masuk dalam Propemperda 2026. Angka ini berubah dari usulan awal sebanyak 9 Raperda menjadi 9 Raperda baru dan 1 Raperda perubahan.

Berdasarkan ketentuan ini, maka DPRD dan Bupati telah mengusulkan 9 Raperda dan 1 Perda perubahan untuk ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda tahun 2026, sebagai berikut

  1. Raperda tentang Mekanisme Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
  2. Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Pemerintah Daerah (PPD).
  4. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Saluma.

“Propemperda bukan hanya daftar Raperda, tetapi arah pembangunan hukum daerah. Setiap regulasi harus memiliki urgensi dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa Pansus telah bekerja cermat dan obyektif dalam menyeleksi setiap Raperda yang masuk.

“Dengan 10 Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat dan progresif. Kemitraan DPRD dan pemerintah daerah harus terus dijaga demi menghasilkan regulasi berkualitas,” tambah Sagaf.

Dengan disahkannya Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat regulasi daerah sebagai landasan pelaksanaan program kerja tahun 2026.

Dari sektor pendidikan, keuangan daerah, aparatur, hingga BUMD, seluruh Raperda yang disusun diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih responsif, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Reporter : Awhy