HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang sebelumnya kalah di PTUN Ambon kini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi yang berlaku. Dewan Penasehat Perhimpunan Praktisi Muda Indonesia Kab. Halmahera Selatan, Soadri Inggratubun, menegaskan bahwa akar persoalan ini ada pada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran teknis Pemkab Halsel, bukan pada Bupati.
“Kesalahan ini jelas berada pada Bagian Hukum, DPMD, Inspektorat, dan Sekda. Bupati hanya menindaklanjuti hasil kajian teknis yang mereka sodorkan. Kalau masukan itu cacat hukum, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi kajian, bukan pelaksana yang menerima masukan,” tegas Soadri.
Menurutnya, tindakan melantik kepala desa yang jelas-jelas sudah kalah di PTUN Ambon adalah pelanggaran Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mewajibkan pejabat melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan, berarti melawan hukum. Itu bukan sekadar kelalaian, tapi perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah,” kata Soadri.
Selain itu, lanjutnya, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (2) menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara yang sudah dibatalkan pengadilan tidak boleh dijalankan lagi. Artinya, pelantikan empat kepala desa itu otomatis cacat hukum sejak awal.
Soadri juga mengingatkan, Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa memang memberi kewenangan Bupati dalam pelantikan, tapi kewenangan itu tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan. Apalagi, Pasal 26 ayat (4) huruf d UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas mewajibkan kepala desa maupun pemerintah daerah untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan hanya blunder, tapi tamparan keras bagi marwah pemerintahan daerah. Bagaimana mungkin aparatur teknis tidak mengkaji putusan PTUN sebelum memberi pertimbangan hukum? Itu kelalaian yang fatal dan mencederai kepastian hukum,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak Bupati Bassam Kasuba segera mengevaluasi total aparat teknisnya. “Kalau tidak, publik akan menilai Pemkab Halsel secara sadar membiarkan pelanggaran hukum. Kepercayaan rakyat akan hancur. Bupati jangan mau terus jadi korban dari kajian batil bawahannya,” tutup Soadri.
Reporter : (Awhy)













