HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan bergerak cepat menyikapi dugaan tunggakan pajak yang dilakukan salah satu tempat hiburan terkenal, Cafe Bunga Low 2. Kafe yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan itu disebut-sebut tidak membayar kewajiban pajaknya selama kurang lebih satu tahun dengan nilai tunggakan mencapai Rp100 juta.
Informasi ini langsung menuai perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua Forum Komunikasi Indonesia Maluku Utara (FKIMU), Salman Sururi, S.Kom., SH. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan masalah sepele, sebab menyangkut kepatuhan hukum sekaligus pemasukan daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Salman Sururi dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya dugaan kelalaian pemilik kafe dalam memenuhi kewajiban pajak. Menurutnya, tunggakan hingga ratusan juta rupiah jelas merugikan daerah.
“Pajak adalah sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk pembangunan Halmahera Selatan. Jika ada pengusaha yang menunggak hingga setahun dengan nilai yang begitu besar, ini tidak bisa ditoleransi. Pemda harus bertindak tegas,” ujar Salman.
Ia menambahkan, FKIMU siap mendukung langkah-langkah Pemda untuk melakukan penegakan aturan, termasuk memberi masukan agar ada sanksi yang jelas bagi pelanggar pajak.
Sementara itu, Pemda Halmahera Selatan dikabarkan telah menyiapkan pemanggilan resmi terhadap pemilik Cafe Bunga Low 2. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi sekaligus menagih kewajiban pembayaran pajak yang tertunggak.
Pajak hiburan, restoran, maupun usaha lainnya menjadi salah satu penyumbang besar PAD. Apabila banyak pelaku usaha yang lalai atau sengaja tidak membayar, maka dampaknya langsung terasa pada pembangunan daerah.
Salman Sururi pun mengingatkan agar kasus Cafe Bunga Low 2 bisa menjadi pelajaran bagi para pengusaha lain di Halmahera Selatan. “Kami minta agar semua pengusaha sadar akan kewajibannya. Jangan menunggu dipanggil atau ditindak. Jika semua taat pajak, pembangunan bisa berjalan lebih baik,” tegasnya.
Apabila terbukti benar menunggak pajak, pemilik Cafe Bunga Low 2 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mulai dari denda administrasi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga penutupan izin operasional. Pemda Halmahera Selatan menegaskan tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika pemilik usaha tidak kooperatif.
Reporter : Didi













