BeritaDaerahHalmahera TimurHukrimMaluku UtaraTopik Terkini

Aktivis Desak Bareskrim & ESDM Usut Dugaan Serobot Lahan PT NKA di Haltim

1378
×

Aktivis Desak Bareskrim & ESDM Usut Dugaan Serobot Lahan PT NKA di Haltim

Sebarkan artikel ini

HALTIM, JELAJAHPOST.COM — Aktivis lingkungan asal Maluku Utara yang tergabung dalam jaringan Jabodetabek, M. Asrul, secara tegas meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Bareskrim Mabes Polri segera membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Nusa Karya Arindo (NKA) di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan tambang nikel yang memiliki konsesi seluas 20.763 hektar itu diduga melakukan pelanggaran serius, termasuk pengoperasian tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta tidak menyertakan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.

“Yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan penggunaan lahan di luar konsesi resmi. Ini mengindikasikan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi termasuk dalam jaringan mafia tanah,” ungkap M. Asrul dalam keterangannya kepada media, Kamis malam, 11 September 2025.

Lebih lanjut, Asrul menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2023, yang mengungkap bahwa PT NKA belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan reklamasi maupun jaminan pasca tambang.

Menurut hasil investigasi lapangan, PT NKA juga diduga telah menyerobot kawasan hutan seluas kurang lebih 250 hektar, yang mencakup:

116,16 hektar Hutan Lindung
115,76 hektar Hutan Produksi Terbatas
14,19 hektar Hutan Produksi Konversi

Ahli lingkungan, Dipan, menegaskan bahwa eksploitasi di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi ekologis serius. “Kawasan hutan lindung berfungsi sebagai penyangga ekosistem, pelindung keanekaragaman hayati, dan pengatur tata air. Aktivitas tambang di kawasan ini bukan hanya ilegal, tapi juga sangat merugikan lingkungan hidup,” ujarnya.

Asrul menambahkan bahwa semua indikasi ini harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait. “Kami minta dibentuk tim investigasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum, agar dugaan ini tidak tenggelam dan bisa diusut hingga tuntas,” tutupnya. (Red)