BeritaDaerahHalmahera SelatanMaluku UtaraTopik Terkini

Kepala DPMD Halmahera Selatan Geram, Dokumen Kopdes 47 Desa Belum Rampung

947
×

Kepala DPMD Halmahera Selatan Geram, Dokumen Kopdes 47 Desa Belum Rampung

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM| Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M Zaki Abd Wahab, warning mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa yang belum melakukan pembuatan notaris Koperasi Desa Merah Putih.

Zaky mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mengantongi nama 47 desa yang belum menunjukkan adanya perkembangan dalam proses pembuatan dokumen notaris Koperasi Desa Merah Putih.

Keadaan ini dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat instruksi resmi telah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo 5 Bulan lalu.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Prabowo menyuruh menteri terkait serta kepala daerah di
tingkat provinsi dan kabupaten mengharuskan seluruh desa untuk menyelesaikan proses pembuatan notaris Koperasi Desa Merah Putih.

”Instruksi President itu cukup jelas makanya kondisi ini sangat krusial, namun yang aneh masi ada beberapa kepala desa tampaknya kurang serius dalam menindaklanjuti instruksi tersebut. Khususnya, Kepala Desa yang diketahui masih cuek dan tidak menunjukkan perkembangan dalam pembuatan dokumen notaris Kopdes Merah Putih, ” kata Kepala Dinas, Minggu (13/07/2025).

Senada dengan Inpres di atas, Zaky yang merupakan birokrat muda mengaku akan melakukan langkah tegas terhadap desa-desa yang dinilai abai dan tidak mengikuti instruksi tersebut.

.”Saya sudah mengingatkan dan memberikan kesempatan kepada desa-desa untuk segera menyelesaikan proses ini. Jika tetap cuek, kami tidak akan segan-segan menegakkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Sebab, jika instruksi Presiden Mentri terkait, Gubernur, Bupati/walikota, tidak didengar maka siapa lagi yang harus didengar, dan kalau sudah seperti itu maka harus diberhentikan,” ucap Zaky dengan nada penuh ketegasan

”langka ini diambil karena sampai dengan saat ini, masi ada 47 Desa belum ada perkembangan soal badan hukum Kopdes, sementara Halsel baru 68.% data pertanggal 12 juli 2025,” imbuh nya.

Adapun desa yang hingga saat ini belum menyelesaikan proses badan hukum kopdes diantaranya; Desa Marabose, Desa Sumae, Desa Sumatinggi, Desa Indari, Desa Wiring, Desa Lolarogurua, Desa Gandasili, Desa Tuwokona, Desa Tabajaya, Desa Kampung Baru, Desa Lemo-lemo, Desa Batulak, Desa Gumira, Desa Moloku, Desa Samat, Desa Samo, Desa Kebun Raja, Desa Lalubi, Desa Tobaru dan Desa Sawat.

Selain itu, Desa Bisui, Desa Lelewi, Desa Tagia, Desa Kasiruta dalam, Desa Kou bala-bala, Desa Marituso, Desa Tutuhu, Desa Busua, Desa Laluin, Desa Ngute-ngute, Desa Ngokomalako, Desa Pulau Gala, Desa Dauri, Desa Gurua, Desa Suma, Desa Waikyon, Desa Wailoa, Desa Sebelei, Desa Bahu, Desa Kawasi, Desa Soasangaji, Desa Bobo, Desa Gambaru, Desa Sum, Desa Susepe, Desa Madopolo Barat dan Desa Pasir Putih. (Red).