DaerahHalmahera SelatanMaluku UtaraNasionalPemerintahanTopik Terkini

Dugaan Rangkap Jabatan, Kades Plus P3K di Kecamatan Obi Barat.

96
×

Dugaan Rangkap Jabatan, Kades Plus P3K di Kecamatan Obi Barat.

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Kepala Desa (Kades) Alam Pelita, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan (Halsel) inisial LD, diduga juga seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Dugaan itu diketahui dari penelusuran dan hasil investigasi Jelajahpost.com di desa Alam Pelita. Ketika akan ditemui Kades LD sedang tidak berada di desa.

Ditemui isteri Kades LD, dan membenarkan hal itu. Ia juga mengatakan, bahwa suaminya (Kades) setelah pulang mengajar dari sekolah, langsung melakukan aktivitas bertani di kebun.

“Ia, kades tadi pulang sekolah langsung ke kebun untuk panen cengkeh, mungkin pulangnya agak sore, “ujar isteri kades Alam Pelita itu ketika ditemui dikediamannya.

Menurut aturan PPPK dalam proses pengangkatan, diketahui tidak membolehkan rangkap jabatan sebagai kepala desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat (2) Huruf H, dimana dalam kode etik dan kode perilaku ASN.

Dugaan rangkap jabatan oknum kades Alam Pelita Obi Barat itu, melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat/kepala desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK.

Nomor kontak 0821-xxxx-476x milik Kades Alam Pelita, LD dikonfirmasi melalui telepon dan pesan watshapp tidak merespon, hingga berita ini ditayangkan. (Red)