HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Praktek tambang galian, golongan C tanpa izin (ilegal) di Desa Buton Kecamatan Obi, semakin marak dan terkesan tak tersentuh hukum.
Salah satu tambang galian C ilegal yang dimiliki pengusaha asal Desa Anggai, Hasan Hanafi, diduga melakukan penambangan batu, pasir, dan tanah tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar sungai Ake Buton.
Warga Desa Buton yang tidak ingin disebutkan namanya dan tinggal di sekitar sungai merasa resah dengan aktivitas penambangan tersebut. Mereka mengeluhkan bahwa Sungai Ake Buton sering mengalami banjir bandang, dan khawatir penambangan akan memperburuk kerusakan serta mengancam pemukiman warga sekitar.
“Sungai Ake Buton sering mengalami banjir besar, sementara penambangan berlangsung di pinggir sungai. Ini sangat berbahaya untuk pemukiman, “ujar seorang warga kepada Jelajahpost.com, Rabu (31/07/2024).
Sementara itu, penanggung jawab lokasi tambang galian c ilegal, Muhammad biasa disapa Hama, enggan memberikan tanggapan saat dihubungi oleh wartawan JelajahPost.com melalui telepon seluler. Muhammad bahkan langsung menutup telepon saat mengetahui wartawan.
“Maaf, salah sambung, “singkat Hama sebelum telepon diputus.
Saat wartawan mendatangi kediamannya di Desa Buton untuk dikonfirmasi langsung, beliau menolak bertemu dan diduga bersembunyi didalam rumah tanpa menunjukkan wajahnya kepada wartawan.
“Paitua (bapak) tidak ada di rumah, dia sudah keluar, “jawab isterinya sambil cepat menghindari wartawan.
Kepala Desa Buton, Amir La Siti, mengakui adanya tambang galian C ilegal di wilayahnya. Namun, ia merasa tidak bisa berbuat banyak dan menegaskan tidak terlibat dalam proses penambangan tersebut.
“Saya tahu ada tambang galian C di sekitar sungai, tapi saya juga tidak terlibat dan tidak bisa berbuat apa-apa, “ucap Amir.
Lebih lanjut, Kapolsek Obi, IPTU Farizal Adi Purnomo, saat dikonfirmasi di hari yang sama mengaku bahwa, belum melakukan pemantauan terhadap usaha ilegal milik Hasan Hanafi dan kroninya. Padahal, tambang galian C ilegal tersebut beroperasi di wilayah hukum Polsek Pulau Obi sejak tahun 2022 lalu.
“Wa’alaikum Salam Pak, terima kasih atas informasinya. Kami akan coba telusuri, “jawab Kapolsek Obi via pesan watshapp. (Wd)













