Halmahera SelatanHukrimMaluku UtaraNasionalPemerintahanTopik Terkini

Dugaan Warga Terhadap Karim Hi. Subur, Kades Sekaligus Dirut BUMDes Palamea

56
×

Dugaan Warga Terhadap Karim Hi. Subur, Kades Sekaligus Dirut BUMDes Palamea

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Karim Hi. Subur, Kepala Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Halmahera Selatan (Halsel) diduga merangkap jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dinilai lucu dan tidak etis oleh masyarakatnya.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah warga saat ditemui Jelajahpost.com di desa Palamea. Saat dimintai tanggapan, sejumlah warga menyayangkan Kepala Desa (Kades) yang seolah-olah ingin menguasai jabatan dengan cara melanggar aturan.

Warga menjelaskan bahwa, dalam Peraturan Pemerintah (PP) menyatakan dalam mewujudkan tujuan BUMDes harus memegang prinsif atau syarat profesional. Kata dia, kepala desa rangkap Dirut BUMDes adalah bentuk ketidakprofesionalan.

“BUMDes Palamea itu transportasi laut (speedboat). Ini tidak etis, seharusnya Kades sebagai pengontrol dan penasihat untuk para anggota BUMDes, bukan menjabat sebagai Dirut, “ujar warga, Jumat (07/06/24).

Dijelaskan, dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 132 ayat 3 menjelaskan. Organisasi pengelolah BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa, ayat 4 Organisasi pengelola BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. penasihat; dan b. pelaksana operasional.

Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa. Ditegaskan juga pada ayat 7 bahwa, Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.

Untuk itu, selaku oknum kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Dirut BUMDes, melainkan sebagai penasihat. Organisasi pengelolahnya juga harus terpisah dari perangkat/kaur desa.

Selain menilai tidak profesional, warga juga menyayangkan terkait realisasi transparansinya. Pasalnya Kades Palamea Karim Hi. Subur. dikatakan, belum pernah mengadakan Musyawarah Desa (Musdes). Dana Desa (DD) tahun 2023 terdapat program yang belum selesai.

“Anggran yang tahun 2023, pagar belum selesai dia (kades) sudah cair anggaran 2024. Jadi dianggap fisik tahun 2023 tidak ada sama sekali. Sampai masuk tahun baru sudah pencairan juga tidak ada musdes, “pungkas warga itu.

Hingga berita ini ditayangkan wartawan dalam upaya mengkonfirmasi Kades yang bersangkutan.