HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Wanatiara Persada kepada 3 (tiga) kariawannya pada moment Hari Buruh tanggal 1 mei 2024 pekan kemarin, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba didampingi Kepala Dinas Nakertrans, Noce Totononu menerima dan sekaligus menggelar hearing bersama massa aksi demo, di ruang rapat kantor Bupati Halmahera Selatan, pada Senin (13/05/24).
Bupati Bassam Kasuba pun merespon beberapa tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi dari sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Organisasi Cipayung meliputi KPR, LMND, Forum Sekber, PMII, GAMKI dan HMI.
Di hadapan para pendemo, Bassam Kasuba menanggapi beberapa point tuntutan massa aksi pendemo, terkait permintaan kepada pihak Management PT. Wanatiara Persada untuk menarik kembali surat PHK terhadap tiga karyawan tersebut.
Dirinya mengakuh belum mengetahui dari hasil mediasi pasca kebijakan yang dilakukan pihak perusahaan, sehingga masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, karena menurutnya rekrutmen dan pemberhentian atau pemutusan karyawan menjadi kewenangan perusahan bukan Pemerintah Kabupaten.
Akan tetapi, dikatakan Bassam. Apa yang menjadi hak dari masyarakat Halmahera Selatan jika itu dilanggar pihak perusahaan, Pemkab Halmahera Selatan melalui Disnakertrans akan siap mengawal.
“Pemerintah Kabupaten siap mengawal jika ada hak-hak masyarakat yang dilanggar dan berada di tengah-tengah masyarkat, nantinya kita akan tela’a kejelasannya bersama dengan Nakertrans, “ Ucap Bassam.
Bassam juga merespon tuntutan massa aksi yang meminta Pememerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang serikat buruh. Menurutnya, hal tersebut sangat penting akan tetapi membutuhkan proses dan mekanisme yang panjang dimulai dari usulan hingga kajian.
“Saya sangat mendukung untuk Perda serikat buruh, namun kita harus bersabar karena membutuhkan proses dan mekanisme yang panjang, “ ungkapnya.
Selain itu, massa aksi juga meminta kepada Bupati Halmahera Selatan untuk mencopot Kepala Dinas Nakertrans, Noce Totononu karena dianggap mendukung pihak perusahaan. Bupati Bassam pun menjelaskan, jika kebijakannya dalam pencopotan pejabat harus didasari dengan alasan konkrit dan jelas, sesuai dengan arahan pemerintah pusat dalam mutasi jabatan di lingkup OPD Halsel.
“Saya sebagai Bupati harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait dengan kebijakan mutasi pejabat, maka harus membutuhkan alasan yang jelas tidak bisa hanya main copot, “ tutupnya (Red).













