DaerahPemerintahanPolitikTopik Terkini

Anggota PPS Desa Liaro Unggah Vidio Ajakan Dukung Capres 02, Bawaslu Diminta Ambil Tindakan

85
×

Anggota PPS Desa Liaro Unggah Vidio Ajakan Dukung Capres 02, Bawaslu Diminta Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini

HALSEL, Jp | Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di haruskan netral dan objektif serta menjaga profesionalisme kode etik, sebagai anggota penyelenggara, salah satunya dengan menghindari suatu postingan di media sosial, apalagi sampai terindikasi keberpihakan pada salah satu Calon Legislatif (Caleg) ataupun Calon dan Calon Wakil Presiden 2024.

Berbeda dengan salah seorang pria berinisial SS, yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Pria berinisial SS itu. Diduga sengaja memposting sebuah vidio ajakan dan dukungan ke salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diduga SS sengaja merekam temannya saat berbicara dengan nada ajakan, lalu memposting vidio tersebut di akun media sosial dengan nama facebook shaamy AmpAnas TowekaManyawa, yang disinyalir akun facebook tersebut milik oknum anggota PPS Desa Liaro.

Dalam percakapan vidio yang diunggah pada Rabu 30 Januari 2024 itu, salah seorang teman SS berinisial SJ meminta temannya yang sedang melakukan panggilan video call, untuk mendukung pasangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Mengikuti percakapan video yang diunggah. SJ mengatakan “Torang (Kami) pilih Prabowo nomor 02, jangan kalian lupa tanggal 14 Februari nanti, kami pilih Prabowo jangan pilih Anis apalagi Ganjar, “ajak SJ dan SS dalam video tersebut.

Vidio yang berdurasi kurang lebih 1 (satu) menit itu, juga terdengar suara SS yang juga anggota PPS, menyahuti temannya dengan mengatakan “pilih Prabowo, pilih Prabowo, sahut SS, ketika SJ lupa untuk menyebut nama Capres 02 Prabowo Subianto.

Dugaan sementara, oknum anggota PPS Desa Liaro, SS dan temannya SJ sedang dalam pengaruh minuman keras (mabuk) sehingga berani memposting video tersebut di media sosialnya. Padahal, hal tersebut sudah melanggar kode etik anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS).

Hingga berita ini di tayangkan, wartawan jelajahpost.com dalam upaya mengkonfirmasi oknum PPS tersebut. Terkait postingan yang diunggahnya. (Red)