JAKARTA, JELAJAHPOST.COM | Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat (Halbar) DKI Jakarta, resmi menggelar audiensi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pada Rabu (17/12/2025) kemarin.
Audiensi ini menjadi momentum penyerahan laporan pengaduan resmi beserta bukti-bukti awal terkait dugaan persoalan serius dalam peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek VPOL di wilayah Maluku Utara, Khususnya Halmahera Barat.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Sahrir Jamsin, Ketua SEMAINDO Halbar DKI Jakarta. Laporan pengaduan juga secara resmi diterima oleh Humas BPOM RI, Taufik serta Ando, selaku Koordinator Lintas Pimpinan di lingkungan BPOM RI.
Dipertemuan, Sahrir menegaskan bahwa peredaran AMDK bukan semata urusan bisnis, melainkan menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, sehingga tidak boleh ditangani secara longgar atau tertutup.
“Kami datang ke BPOM bukan membawa asumsi, tetapi aduan resmi disertai bukti dan temuan lapangan. Air minum adalah kebutuhan dasar. Negara tidak boleh membiarkan satu tetes pun air yang berpotensi bermasalah dikonsumsi masyrakat,”tegasnya.
Ia menilai hingga saat ini belum ada keterbukaan hasil uji laboratorium resmi dari BPOM yang menyatakan AMDK merek VPOL benar-benar aman dan layak dikonsumsi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara.
Dihadapan perwakilan BPOM RI, SEMAINDO Halbar DKI Jakarta memberikan 4 (empat) tuntutan tertulis yang diantaranya:
1. BPOM RI diminta segera turun ke lapangan dan menyegel pabrik PT VPOL Tirta Sejahtera sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko kesehatan masyarakat.
2. Menghentikan dan menarik seluruh produk AMDK merek VPOL dari peredaran di wilayah Maluku Utara selama proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung.
3. BPOM wajib mengambil sampel resmi dan melakukan uji laboratorium secara independen untuk memastikan kelayakan konsumsi AMDK merek VPOL.
4. BPOM diminta mengeluarkan pernyataan resmi penghentian sementara peredaran AMDK VPOL hingga hasil uji laboratorium diumumkan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, SEMAINDO juga menyerahkan dokumen dugaan terkait temuan lapangan, serta kronologi peredaran produk AMDK VPOL yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius. SEMAINDO menegaskan kewenangan penilaian kelayakan AMDK sepenuhnya berada ditangan BPOM RI.
“Tidak boleh ada pihak mana pun yang menyimpulkan air ini aman sebelum BPOM menyatakan secara resmi melalui hasil uji laboratorium. Semua klaim di luar BPOM berpotensi menyesatkan publik,”terangnya.
Sharir menegaskan, SEMAINDO akan terus mengawal penuh proses penanganan kasus ini dan siap membuka ke publik jika ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau upaya menutup-nutupi fakta.
“Jika BPOM lamban atau hasilnya tidak transparan, persoalan ini akan kami bawa lebih luas. Ini bukan isu kecil, ini soal keselamatan raktat Maluku Utara,”tandasnya.

Sementara dikatakan pihak BPOM RI bahwa seluruh tuntutan dan hasil audiensi yang disampaikan SEMAINDO akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan BPOM RI.
Lebih lanjut Ketua SEMAINDO berharap BPOM RI bersikap profesional, tegas, dan transparan, serta segera menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen.
SEMAINDO juga secara terbuka meminta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk turut mengawal dan terlibat aktif dalam penanganan dugaan persoalan AMDK merek VPOL. Pelibatan YLKI dinilai penting sebagai representasi suara konsumen agar proses pemeriksaan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berpihak pada hak dan keselamatan masyarakat.
“Kami mendorong YLKI untuk ikut mengawasi proses ini. Ini bukan sekadar urusan administratif atau bisnis, melainkan menyangkut hak konsumen atas air minum yang aman dan layak dikonsumsi,”pungkasnya.
Ia menilai, kehadiran YLKI akan memperkuat kontrol publik terhadap kinerja lembaga pengawas serta memastikan hasil uji lab, rekomendasi, dan keputusan BPOM benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
SEMAINDO memastikan akan kembali hadir di depan kantor BPOM RI pada Senin mendatang untuk mengawal dan mempertanyakan secara langsung tindak lanjut serta hasil laporan terkait dugaan persoalan AMDK merek VPOL.
Kehadiran ini ditegaskan sebagai bentuk kontrol publik agar BPOM segera bersikap terbuka dan tegas demi keselamatan konsumen. (Andri)













